Aura Pena- Polri menetapkan tersangka baru kasus dugaan penyadapan ilegal Presiden Prabowo Subianto. Ia adalah Inspektur Jenderal Slamet Uliandi (SU) yang sebelumnya menjabat Kepala Divisi TIK Polri.
Dalam konferensi pers di kantor Divisi Humas Polri, Kamis (5/11/2026), Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Suhermanto menyampaikan peningkatan status tersangka SU yang sebelumnya masih berstatus sebagai saksi. SU berperan sebagai Dewan Pembina Monitoring Center (MC) Bareskrim Polri.
“Di mana yang bersangkutan pernah menjabat sebagai Kabag Monitoring Bareskrim Polri dari tahun 2010 sampai tahun 2019,” imbuhnya.
Berdasarkan hasil gelar perkara, maka penyidik menyimpulkan bahwa saudara SU telah terpenuhi unsur perbuatan melawan hukum,” ujar Suhermanto.
Dari gelar perkara, Suhermanto mengatakan dua tersangka sebelumnya yakni Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH) dan Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN) selalu meminta izin kepada SU untuk penyadapan dan penghapusan hasil penyadapan.
“Pada awal Oktober 2026, tersangka ASN meminta izin untuk melakukan penghapusan hasil penyadapan kepada SU dan tersangka SU meng-ACC, melakukan penghapusan terhadap file hasil penyadapan selama ini,” ujar Suhermanto.
“Untuk tersangka SU untuk saat ini belum bisa dilakukan penahanan karena dalam kondisi sakit pascastroke,” katanya.
Terhadap tersangka SU, dikenakan Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Pasal 258 ayat (1) KUHP. Lalu, Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang ITE terkait penghapusan sistem informasi elektronik dan Pasal 20 huruf c KUHP.
“Jumlah tersangka dalam perkara ini sebanyak 4 orang, 3 dilakukan penahanan di Mako Brimob,” terang Suhermanto.
Sebelumnya, awal pekan Polri sudah lebih dulu menetapkan tiga tersangka kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Prabowo dan sejumlah tokoh, di antarnya mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Irjen Ahrie Sonta dan Irjen Eko Hadi Santoso.
Ketiganya telah ditahan di Rutan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Prabowo sendiri telah mencopot Listyo dari jabatan sebagai Kepala Staf Kepresidenan (KSP).
Dengan ini, maka tersangka kasus penyadapan ada empat orang, antara lain Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (LSP), Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution (ASN), Irjen Pol. Eko Hadi Santoso (EH), dan Irjen Selamet Uliandi (SU).
Tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyadapan tanpa prosedural (illegal tapping) dan penghapusan data elektronik serta akses ilegal.
Para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, lembaga swadaya masyarakat (LSM), dan para pengusaha.
Penyadapan dilakukan tanpa surat permohonan penyidik maupun lampiran laporan polisi (LP) serta tanpa ada kaitannya dengan proses penegakan hukum. Perbuatan itu dilakukan dalam kurun waktu tahun 2025-2026. (dbs)




































