Aura Pena- Pakar komunikasi politik Effendi Gazali menilai kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto bukan sekadar persoalan pelanggaran hukum. Dia bahkan menyebut kasus tersebut sebagai tindakan makar.
Pernyataan itu disampaikan Effendi setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan ilegal, termasuk mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Listyo Sigit Prabowo.
“Ini bukan hanya soal penyadapan. Saya mau mengatakan pada malam ini, ini soal makar,” kata Effendi dalam dialog Rakyat Bersuara di iNews TV, Selasa (3/11/2026) malam.
Effendi menilai dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menunjukkan persoalan serius. Dia juga menyoroti kemungkinan keterlibatan pihak dari dalam negeri, bukan semata-mata ancaman dari luar negeri.
“Makar lah. Jadi ternyata yang selama ini dinyatakan oleh Pak Prabowo itu ada antek-antek asing, ternyata asingnya di dalam ini loh,” ujarnya.
Menurut Effendi, dugaan penyadapan tersebut mengindikasikan pelakunya memiliki kemampuan profesional. Dia menilai situasi itu menjadi ironi karena ancaman yang sebelumnya dibayangkan berasal dari pihak asing justru diduga melibatkan orang dalam.
“Kalau bayangannya antek-antek asing ternyata di dalam, berarti penyadapnya profesional. Level mantap. Karena Presiden agak dalam tanda petik terkelabui. Karena membayangkan yang nyadap antek-antek asing,” katanya.
Effendi juga menilai perkembangan kasus ini dapat memengaruhi persepsi masyarakat terhadap dinamika politik nasional. Menurutnya, isu tersebut berpotensi semakin ramai menjadi perbincangan publik.
“Kami sampaikan ini, dan sekarang sudah mulai terbukti ya. Mau dibantah seperti apa pun, maka dalam komunikasi politik, angin politik akan makin kencang, makin bergemuruh,” tuturnya.
Dia kemudian menyinggung istilah dewan jenderal di lingkungan kepolisian yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial. Effendi melihat isu tersebut tidak bisa dilepaskan dari persepsi publik mengenai kepentingan di balik kasus penyadapan.
“Ini akan terbaca ini sebetulnya untuk apa. Kebetulan saya sendiri sebagai orang yang belajar komunikasi memahami itu, operasi politik,” ujarnya.
Pengacara Ferdinand Hutahaean: Makar kepada Presiden dan Pemerintah
Ferdinand menanggapi mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) ditetapkan sebagai tersangka kasus penyadapan Presiden Prabowo Subianto, mengatakan bahwa aksi yang dilakukan Listyo bagian dari makar.
“Tadi saya mendengar konferensi persnya hanya menggunakan illegal access ya, padahal sebetulnya ini kan harus diselidiki lebih jauh,” kata Ferdinand kepada wartawan, Selasa (3/11/2026).
“Saya melihatnya bahwa ini adalah adanya upaya perbuatan makar, makar kepada presiden maupun makar kepada pemerintah. Dan bagi saya, ini adalah permulaan perencanaan makar,” tambahnya.
Ia meminta agar kasus tersebut diselidiki. Ferdinand juga meminta agar pihak yang menggunakan atau menerima hasil penyadapan dari Listyo Cs ditelusuri lebih jauh.
“Apakah ada yang memanfaatkan informasi atau yang menerima informasi dari illegal tapping yang mereka lakukan? Itu kan harus diselidiki Polri. Jadi, jangan melihatnya hanya sebagai perbuatan biasa, illegal access biasa, ya. Illegal access terus mengenakan Undang-Undang ITE saja,” ujar Ferdinand.
“Saya berharap itu. Saya sarankan kepada Bareskrim, kepada Kapolri, untuk mendalami para tersangka lebih jauh. Apakah memang perbuatan mereka ini ditujukan untuk apa,” tambahnya.
Menkokumham Yusril Ihza Mahendra: Belum Makar
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan belum menemukan pidana makar terkait yang dilakukan oleh Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta ASN dan EH.
Yusril menjelaskan sejauh ini penyidik kepolisian masih mengenakan pasal terkait dengan penyadapan dan intersepsi serta Undang-undang ITE. “Kami ingin memastikan bahwa sampai sejauh ini pasal-pasal yang digunakan adalah pasal-pasal penyadapan dan intersepsi baik di dalam KUHP maupun di dalam UU ITE dan sama sekali tidak digunakan pasal-pasal yang terkait dengan makar,” ujar Yusril di Trinity Tower, Jakarta Selatan, pada Selasa (3/12).
Dia menjelaskan untuk pasal-pasal tentang makar itu diatur secara spesifik di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan tiga kategori.
Pertama adalah makar terhadap Presiden Republik Indonesia, makar terhadap pemerintah, dan kegiatan makar untuk memisahkan sebagian wilayah negara kesatuan Republik Indonesia.
“Di samping itu ada pasal-pasal lain, tetapi merupakan termasuk juga makar yang tidak ada kaitannya dengan pihak asing dan sebagainya, tetapi sampai sejauh ini tidak atau tidak ada indikasi-indikasi ke arah sana,” jelasnya.
Untuk saat ini, pasal yang dikenakan kepada para tersangka seluruhnya adalah mengenai penyadapan.
“Sejauh ini mengenai tindakan penyadapan itu sendiri merupakan suatu tindak pidana baik di dalam KUHP maupun di dalam Undang-Undang ITE,” tutur eks Mensesneg itu, (fwd)


































