Aura Pena- Pemerintah memutuskan memperpanjang masa kerja ratusan ribu guru non-ASN yang masa perjanjian kerjanya akan berakhir pada Desember 2026.
Kebijakan ini mencakup sekitar 172.323 guru yang mengajar di sekolah negeri yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Keputusan ini diambil untuk memberikan kepastian hukum dan mencegah terjadinya pemutusan hubungan kerja (PHK) massal di sektor pelayanan publik.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan keputusan diambil setelah pemerintah menggelar serangkaian rapat lintas kementerian yang difasilitasi pimpinan DPR.
“Jadi bagi guru non-ASN yang mengajar baik di sekolah negeri dan sudah terdaftar di Dapodik, yang saat ini sesuai dengan perjanjian kerja akan berakhir di Desember 2026, pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan. Itu berlaku bagi kurang lebih 172.323 orang dan kurang lebih 2.482 guru yang berada di Kementerian Agama,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers, Jumat (6/11/2026).
Perpanjangan, kata dia, diberikan karena masa perjanjian kerja para guru tersebut akan habis pada akhir tahun ini.
Ia melanjutkan, selain guru non-ASN, pemerintah juga memutuskan memberikan perlakuan serupa kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis yang masa kerjanya menghadapi persoalan serupa.
Prasetyo mengatakan pemerintah juga akan memikirkan pengaturan khusus bagi sejumlah tenaga yang membutuhkan perlakuan berbeda, terutama terkait batasan usia untuk mengikuti proses seleksi menjadi pegawai negeri sipil (PNS).
“Karena ada beberapa yang memang secara realita di lapangan kita butuh perlakuan khusus, terutama berkenaan dengan batasan usia,” katanya.
Dalam rapat lintas kementerian tersebut, pemerintah juga menyepakati skema pengalihan status kepegawaian. Mulai 1 Januari 2027, pemerintah akan mengangkat pegawai PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu secara bertahap.
Kebijakan pengalihan status ini berlaku lintas profesi, mulai dari guru, dosen, tenaga kesehatan, petugas pemadam kebakaran (Damkar), hingga personel Satpol PP.
Pegawai yang beralih status menjadi PPPK penuh waktu dipastikan akan menerima hak gaji serta fasilitas yang setara dengan golongan ASN reguler.
Lebih lanjut, pemerintah membuka kesempatan bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang akan dibuka mulai tahun 2027. Guna mendukung regulasi tersebut, pemerintah saat ini tengah menyiapkan aturan khusus mengenai kelonggaran batasan usia pendaftaran bagi profesi tertentu agar dapat berpartisipasi dalam seleksi PNS mendatang. (dbs)







































