Aura Pena- Pemerhati sosial politik Adian Radiatus mengatakan, kasus dugaan penyadapan Presiden Prabowo oleh Jenderal Listyo Sigit Cs termasuk high level state crime karena menyadap institusi negara, bahkan sampai menyasar Sang Presiden dan Sekretaris Kabinet.
Kenekatan Listyo Sigit cs, menurut dia, tentu menjadi pertanyaan besar, karena mereka bersedia mempertaruhkan reputasi dengan risiko sebesar itu.
“Pejabat yang seharusnya melindungi sang Presiden malah terlibat di dalamnya dan patut diduga menjadi “decision maker” dalam konspirasi penyadapan ini,” kata Adian, dikutip Rabu (4/11/2026).
Adian melanjutkan, kasus ini menjadi tugas tim khusus negara untuk menginvestigasi keseluruhan rancangan penyadapan ini dengan tugas utama tentunya mencari tahu untuk kepentingan siapa mereka melakukan kejahatannya.
“Apa tujuan utama konspirasi sadapan ini, kemana dan kepada siapa saja jaringan di belakang mereka,” kata Adian.
Bagaimanapun negara, khususnya Presiden Prabowo dan pemerintahannya, patut berterima kasih dan memberi apresiasi atas kemampuan dan kematangan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto beserta jajarannya yang mampu tanpa ragu sedikitpun membongkar kejahatan berat ini.
“Perkara ini tidak boleh terhenti atas nama Kepentingan nasional atau negara belaka,” pungkas Adian.
Politikus PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli: Apa Jokowi?
Politikus PDI Perjuangan, Mohamad Guntur Romli, menyampaikan reaksi menohok menyikapi penetapan status tersangka dan penahanan terhadap mantan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (LSP) dalam skandal penyadapan secara ilegal (illegal wiretapping) dan peretasan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Guntur mempertanyakan aktor intelektual maupun pihak pemberi perintah di balik aksi penyadapan rahasia yang menyasar saluran komunikasi Kepala Negara tersebut.
Melalui unggahan di akun X pribadinya yang dikutip pada Selasa (3/11/2026), Guntur menilai peristiwa penangkapan mantan pimpinan tertinggi Korps Bhayangkara ini sebagai catatan sejarah kelam ketatanegaraan.
“Siapa yang Menyuruh Listyo Sigit Menyadap Presiden Prabowo? Apa Jokowi?” tulis Guntur Romli dilansir dari X pribadinya, Selasa (3/11/2026).
“Malam ini sejarah mencatat: seorang mantan Kapolri, jenderal yang dipilih dan dilantik Jokowi, ditetapkan tersangka penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia,” ucapnya.
Guntur menegaskan bahwa aksi peretasan dan penyadapan ilegal terhadap simbol negara merupakan pelanggaran hukum kelas berat yang berpotensi mengarah pada tindakan subversif.
“Kami tegaskan: penyadapan ilegal terhadap Presiden bukan pelanggaran biasa. Itu kejahatan serius terhadap negara. Itu pengkhianatan terhadap sumpah jabatan. Dan bila terbukti dilakukan untuk menggerogoti kewibawaan kepala negara, itu makar dalam bentuk paling licik,” ujarnya.
Ia lantas mengurai janggalnya motif pribadi seorang perwira tinggi dalam melakukan tindakan berisiko tinggi tanpa adanya sokongan atau perintah dari kekuatan tertentu.
“Lalu pertanyaan yang tak bisa dihindari: ini kejahatan pribadi, atau ada perintah? Jika pribadi, untuk apa jenderal di puncak karier menyadap presidennya sendiri? Jika ada perintah, siapa pemberinya?” tanyanya.
“Penyadapan diduga terjadi sepanjang 2025–2026. Pada periode itu, atasan formal Listyo Sigit adalah Presiden Prabowo, yg justru menjadi korban. Mustahil korban menyuruh dirinya sendiri disadap. Artinya, kalau ada perintah, perintah itu datang dari luar struktur resmi negara,” ungkapnya.
Guntur secara terbuka juga menyenggol spekulasi keterlibatan lingkaran mantan presiden dalam pusaran kasus ini.
“Maka publik wajar bertanya: kepada siapa sebenarnya loyalitas Listyo Sigit? Kepada Presiden yg sah, atau kepada patron lamanya, Jokowi, presiden yg mengangkatnya menjadi Kapolri?”
“Bisik-bisik soal ‘perintah Solo’ sudah beredar luas. Polri harus menjawabnya dengan pembuktian, bukan membiarkannya jadi rumor liar,” ucapnya.
Guntur menyatakan dukungan penuh kepada jajaran Bareskrim Polri untuk membongkar perkara tersebut secara transparan dan tuntas hingga ke akar-akarnya.
“Kami mendukung penuh Polri membongkar kasus ini sampai ke akar. Jangan berhenti di tiga nama. Usut siapa yg memberi perintah, siapa yg menikmati hasil sadapan, dan ke mana data itu mengalir.”
“Publik juga berhak tahu siapa saja yg telah disadap: pejabat negara, tokoh politik, jurnalis, tokoh ormas, LSM, pengusaha. Umumkan! Hukum harus tegak. Siapa pun otaknya, setinggi apapun bekas jabatannya,” pungkasnya.
Politikus Hanum Salsabiela Rais: Ada Sosok yang Memerintahkan
Politikus sekaligus putri Amien Rais, Hanum Salsabiela Rais, menyoroti penetapan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Hanum, kasus dugaan penyadapan ilegal yang disebut berlangsung selama periode 2025-2026 itu bahkan lebih gila dibandingkan kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo.
“Jendral Pol L S P tersangka utama dalam penyadapan komunikasi Presiden pejabat tokoh politik ormas media pengusaha dan semua tokoh tanpa dasar hukum dan prosedural selama 1 tahun! Gila! Ini Sambonya Sambo!” tulisnya di akun X pribadinya, dikutip Selasa (3/11).
Hanum juga menduga ada sosok yang memerintahkan Listyo Sigit untuk melakukan tindakan tersebut.
“Pertanyaannya: Siapa yang menyuruh perintah itu? Jawab L : J,” tandasnya.
Menkokumham Yusril Ihza Mahendra: Masih Didalami
Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengatakan, penyidik masih mendalami untuk kepentingan siapa penyadapan tersebut dilakukan dan apakah ada pihak lain yang memberikan perintah kepada para pelaku.
“Untuk apa penyadapan ini digunakan, siapa yang berkepentingan, apakah ada aktor intelektual di balik penyadapan ini, itu masih wallahu a’lam bish-shawab. Kita boleh menduga-duga, tetapi hukum itu tidak boleh ditegakkan dengan duga-duga, hukum harus berbicara dengan bukti,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya di Jakarta Selatan, Selasa malam, 3 November 2026.
Yusril mengatakan, proses pengembangan perkara tidak menutup kemungkinan akan mengungkap pihak lain di luar tiga perwira tinggi Polri yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Dan saya kira mungkin tidak berhenti kepada beberapa nama yang tadi telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, karena proses pengembangan terhadap kasus ini akan berjalan dan nanti akan menjadi terbuka untuk siapa, untuk kepentingan apa penyadapan dan interception ini dilakukan,” kata Yusril.
Bahkan, penyidik juga akan mendalami kemungkinan keterlibatan aktor politik maupun pihak asing dalam perkara tersebut.
“Apakah melibatkan aktor politik di luar orang-orang yang tadi sudah ditahan atau tidak, nah kita tidak dapat berprasangka apa-apa, biar penyidikan yang akan membukanya. Apakah juga mungkin ada keterlibatan pihak asing, sampai hari ini kita belum dapat menjawab pertanyaan itu,” kata Yusril. (fwd)



































