Aura Pena– Mabes Polri menetapkan tiga jenderal polisi sebagai tersangka penyadapan Presiden Prabowo. Ketiganya adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (LSP) yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan, serta Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso. Para tersangka langsung ditahan atas kasus dugaan tindak pidana ilegal dan penghapusan data elektronik dan ilegal akses.
Pengumuman status tersangka disampaikan oleh Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin pada Selasa (3/11/2026) malam.
Kabareskrim Asep Safrudin memaparkan, pada periode tahun 2025 hingga 2026, para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa prosedur seperti diatur dalam tata cara penyadapan Polri di Perkap Nomor 5 Tahun 2010.
“Terdapat beberapa nomor tersebut dimasukkan ke server LIMS (Lawful Interception Management System) tanpa melalui verifikasi, kemudian nomor-nomor tersebut disadap tanpa kaitan atau tanpa adanya proses penegakan hukum, baik penyelidikan dan penyidikan yang berdasarkan undang-undang yang berlaku.”
“Selanjutnya pada sekitar bulan Oktober 2026, tersangka memerintahkan untuk penghapusan file hasil sadapan pada komputer sistem LIMS tersebut. Selanjutnya pelapor selaku petugas yang mengetahui hal tersebut membuat laporan polisi pada tanggal 30 Oktober Tahun 2026,” bebernya.
Bareskrim Polri kemudian melakukan serangkaian langkah penyelidikan dan penyidikan dengan telah memeriksa saksi 10 orang dan tiga orang saksi ahli. Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti yaitu berupa handphone sebanyak 11 unit, 1 unit iPad, kemudian flashdisk 4 buah.
“Berdasarkan hasil penyelidikan secara scientific crime investigation dan proses manajemen penanganan perkara, penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH. Sementara satu orang lagi masih dalam pemeriksaan sebagai saksi yaitu saudara SU,” lanjut Asep.
Dikenai Tiga Pasal dengan Ancaman 10 Tahun Penjara
“Terhadap para tersangka tersebut diduga telah melakukan penyadapan tanpa procedural atau illegal tapping terhadap nomor telepon Presiden Republik Indonesia, pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM, dan para pengusaha,” papar Asep.
“Terhadap ketiga tersangka tersebut, kami penyidik telah memasukkan pasal atau dengan persangkaan pasal yang pertama Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang berbunyi secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik yang tidak bersifat publik. Ancaman pidana terhadap perbuatan tersebut yaitu selama 10 tahun,” paparnya.
Kemudian yang kedua, Pasal 332 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, di mana dengan sengaja dan tanpa hak mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain dengan cara apapun, termasuk untuk memperoleh informasi elektronik, dengan ancaman pidana penjara selama 6 tahun.
Kemudian yang ketiga, kita juga terapkan Undang-Undang ITE, yaitu terhadap Pasal 32 ayat (1) di mana dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengubah, merusak, menghilangkan, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik orang lain atau milik publik dengan ancaman pidana selama 8 tahun.
Tindakan Tersangka Bukan Kebijakan Polri
Kini, para tersangka ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.
Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Asep Edi Suheri mengatakan, tindakan ilegal akses berupa penyadapan yang dilakukan tersangka Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama Irjen Eko Hadi Santoso, dan Irjen Ahrie Sonta Nasution bukan kebijakan Polri.
“Murni kaitannya dengan oknum, bukan kebijakan institusi Polri,” katanya, dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan pada Selasa (3/11/2026) malam. (fwd)



































