Aura Pena- Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) menyatakan surat penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menjadi syarat pencalonannya di Pilpres 2024, tidak sah dan batal demi hukum. MA bahkan memerintahkan agar surat itu dimusnahkan.
Keputusan tersebut tertuang dalam Putusan Kasasi nomor 742 K/TUN/2026 yang dijatuhkan pada hari Jumat (30/10/2026), mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh HM Subhan SH MH. selaku pemohon atau penggugat, melawan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Republik Indonesia cq. Sekretaris Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah selaku termohon atau tergugat.
Perkara ini merujuk pada tuntutan awal penggugat yang teregister di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta dengan nomor perkara 62/G/2026/PTUN.JKT pada tanggal 19 Februari 2026.
HM Subhan selaku penggugat dalam perkara tersebut mengonfirmasi, “Saya dapat pemberitahuan melalui e-court saya dari MA. Tanggal 30 Oktober 2026. Terhadap proses nomor 742/K/TUN/2026, amar putusannya kabul kasasi,” kata Subhan, kepada wartawan.
Mahfud MD: Pembuat Suket, KPU, dan Dikdasmen Mesti Mesti Diproses
Putusan kasasi MA ini segera heboh. Mantan Ketua MK, Mahfud MD, turut membuat cuitan di akun X nya.
“Menanggapi vonis MA yang membatalkan Suket Setara SMA untuk Gibran sudah jelas. Follow up atas jabatannya sebagai wapres terserah kepada politik, mau pilih jalan yang mana. Tetapi pembuatan suket dan penyelundupan pasal 18 ayat (3) harus diproses secara . pidana. KPU dan Direktorat Dikdasmen seharusnya segera diperiksa,” kata pria yang juga mantan Menkopolhukam, Jumat (30/10/2026).
Menyusul pernyataan Mahfud MD, netizen mengatakan,” Polisi nunggu apa lagi sih di kasus suket? Minimal si Sutanto yang TTD suket sama Hasyim Asyari yang nyelundupin pasal PKPU diTSK-kan secepatnya.”
Komisi II: Gibran Harus Minta Maaf pada Prabowo dan Rakyat Indonesia
Anggota Komisi II DPR Deddy Yevri Sitorus mengatakan, “Dengan adanya Putusan MA ini maka secara hukum tidak ada ruang perdebatan lagi terkait tidak terpenuhinya syarat administratif pencalonan Giran Rakabuming sebagai Cawapres,” kata Deddy kepada wartawan, Jumat, 30 Oktober 2026.
Di sisi lain, Deddy menilai bahwa putusan MA tersebut memiliki konsekuensi moral dan etika. Oleh karenanya, ia menyarankan agar putra sulung mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Presiden.
“Gibran harus mundur dari posisi saat ini. Bertahan di posisinya setelah Putusan MK dan MK hanya akan menjadikan dia bahan tertawaaan publik. Jadi saya mengusulkan agar Gibran secara ksatria dan terhormat mengundurkan diri,” kata politikus PDIP ini.
Selain itu, Deddy juga meminta Gibran untuk menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Prabowo karena dianggap telah menjadi ‘noda’ bagi pemerintahan yang tengah berjalan saat ini.
“Paling penting adalah bagi Gibran untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat Indonesia, sebab telah menjadi cacat sejarah bagi negeri ini,” tegas Ketua DPP PDIP Bidang Pemilu ini.
Menurut Deddy, apabila Gibran tidak mau secara terhormat mengundurkan diri, sudah sepantasnya DPR menindaklanjuti putusan MK dan MA tersebut melalui proses yang diatur oleh Konstitusi Negara Republik Indonesia.
“Bahkan jika perlu menelisik dugaan pidana dalam proses penerbitan Suket dan penyeludupan pasal dalam PKPU. Kedua peristwa tersebut harus didalami agar terang benderang dan tidak terulang di masa depan,” pungkas Deddy.
Putusan MK Sebelumnya: Tidak Ditemukan Dokumen Ijazah Setara SMA
Sebelumnya, kasus ijazah Gibran juga diperiksa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan terkait polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada tanggal 6 Oktober 2026 lewat Putusan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
Jadi, menurut MK, tidak ditemukan dokumen ijazah setara SMA. Sekarang menurut MA, suket tidak sah.
Gugatan terkait syarat dokumen pendidikan Gibran Rakabuming Raka dalam Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi itu diajukan secara bersama-sama oleh 12 orang/lembaga pemohon dari berbagai latar belakang, yaitu Denny Indrayana (Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM) dan kawan-kawan.
Denny Indrayana menanggapi putusan terbaru MA menilai perkembangan ini penting bagi dinamika hukum tata negara di Indonesia. Menurutnya, putusan kasasi MA memperkuat argumen mengenai pemenuhan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden.
“Dengan suket batal, apalagi dasar Saudara Gibran masih tanpa malu duduk sebagai wakil presiden? Tinggal dua nih modal beliau, mundur. Untuk mundur itu hanya dua lagi modalnya, tau diri dan tau malu,” kata mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham), Jumat (30/10/2026).
Denny menilai putusan MA dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menjadi bagian dari perkembangan hukum yang perlu dicermati. Dia menyebut MK sebelumnya telah menyoroti persoalan ijazah setara SMA, sedangkan MA kini mengabulkan kasasi terkait surat keterangan penyetaraan pendidikan tersebut.
Dia menambahkan, surat keterangan penyetaraan itu merupakan dokumen yang diserahkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai bukti pemenuhan persyaratan pendidikan setara SMA saat pendaftaran Pilpres 2024. Menurut Denny, pembatalan dokumen tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan hukum dan etika Gibran sebagai wakil presiden.
“Prinsip etika itu adalah fondasi dari hukum (moral principle is the foundation of law). Kalau sudah dinyatakan suketnya ini batal, ya mundur dong,” kata Denny.
Denny juga menilai putusan tersebut berpotensi menjadi rujukan dalam gugatan lain terkait Pemilu 2024 yang masih berjalan di peradilan tata usaha negara (PTUN). Dia berharap lembaga peradilan lain mempertimbangkan putusan MA tersebut secara konsisten sesuai kewenangannya. (iis)




































