Aura Pena– Dalam usia 12 tahun pemekaran Kabupaten Koltim sudah punya 4 bupati definitif. Bahkan pernah dalam satu tahun pada 2021 Koltim dua kali melantik bupati. Bagaimana ceritanya?
Koltim pertama kali melantik bupati Februari 2016, pada Februari 2021 melantik bupati kedua. Empat bulan kemudian, tepatnya Juni 2021 melantik bupati ketiga. Dua tahun setelahnya, persisnya 27 November 2023, melantik bupati keempat. Hanya dua tahun berikutnya, yaitu Februari 2025, kembali melantik bupati. Inilah daerah paling sering melantik bupati. Berikut ini cerita lengkapnya.
Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) mekar tahun 2013, mempunyai bupati definitif pertama pada 2016. Tony Herbiansyah dilantik 17 Februari 2016 sebagai bupati pertama untuk periode 2016–2021, setelah sebelumnya sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Kolaka Timur sejak 2013.

Bupati Tony Herbiansyah hanya satu periode. Ia dikalahkan Samsul Bahri ketika kembali mencalonkan diri untuk periode keduanya.
Samsul Bahri bupati terpilih periode 2021-2026 hanya menjabat 21 hari. Ia dilantik 26 Februari 2021, meninggal karena serangan jantung saat bermain sepak bola pada 19 Maret 2021. Pemerintahan diteruskan wakilnya, Andi Merya Nur.

Pada 21 September 2021, Andi Merya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait suap dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Kejadiannya persis 99 hari setelah dilantik pada 14 Juni 2021.
Andi Merya oleh pengadilan dinyatakan terbukti menyuap Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Ardian Noervianto, agar Kabupaten Koltim mendapatkan kucuran dana PEN. Lantaran kasus ini ia mendekam di penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.

Pada 28 Juli 2022, DPRD Koltim menggelar pemilihan wakil bupati untuk mengisi sisa masa jabatan dan dimenangkan Abdul Azis. Tak lama kemudian ia pun dilantik jadi bupati definitif pada 27 November 2023.
Pilkada 2024 Abdul Azis maju dengan status incumbent dan menang. Dilantik 20 Februari 2025 untuk masa jabatan sampai 2030, namun ia ditangkap KPK 8 Agustus 2025. Baru 172 hari setelah pelantikan.

Penangkapannya terkait kasus korupsi dan penerimaan suap terkait proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kolaka Timur yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp126,3 miliar. Dalam kasus ini ia divonis 4 tahun dan 3 bulan penjara. (iis)


































