Aura Pena– DPP Partai NasDem resmi memecat Ketua DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra), La Ode Tariala, sebagai kader partai sekaligus mencabut Kartu Tanda Anggota (KTA) miliknya pada Senin, 26 Oktober 2026.
Berdasarkan konfirmasi resmi dari Juru Bicara DPW Partai NasDem Sultra, Muttaqin Sidiq, keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai NasDem Nomor 316-Kpts/DPP-NasDem/X/2026. Surat pemecatan tersebut diserahkan langsung oleh Sekretaris DPW NasDem Sultra, Tahir La Kimi, kepada Wakil Ketua DPRD Sultra, La Ode Freby Rifai, di Kantor DPRD Sultra
Pemecatan ini merupakan langkah kedua. Sebelumnya, pada November 2025 NasDem melakukan PAW terhadap Tariala karena secara internal ia dievaluasi terlalu kompromistis dengan pihak eksekutif sehingga dianggap melemahkan fungsi kontrol legislatif.
Namun proses PAW terkatung-katung karena DPRD tak kunjung kuorum. Tariala dituduh mengulur-ulur proses pergantian dirinya dari kursi Ketua DPRD.
DPP Partai NasDem akhirnya mengambil langkah paling radikal pada 26 Oktober 2026 kemarin dengan resmi memecat La Ode Tariala dari keanggotaan partai.
Albert Masuk Dewan
Bersamaan dengan pemecatan itu, NasDem mengajukan Albert sebagai pengganti Tariala di dewan.
Berdasarkan hasil perolehan suara Pemilu 2024 di Dapil Sultra 3 yang meliputi Kabupaten Muna, Muna Barat (Mubar), dan Buton Utara (Butur), La Ode Tariala memperoleh 12.628 suara. Sementara berdiri di urutan kedua, Albert, calon legislatif dengan nomor urut 5 meraih 9.173 suara. Dengan demikian, Albert disebut bakal mengisi kursi DPRD Sultra yang ditinggalkan La Ode Tariala setelah proses PAW diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sudarmanto Ketua
Sebelumnya pada saat PAW November 2025 lalu, DPP NasDem sebenarnya sudah mengusulkan pergantian posisi Ketua DPRD dari La Ode Tariala kepada Syahrul Said.
Pengusulan awal nama Syahrul Said tertahan selama hampir 9 bulan karena rapat paripurna di DPRD Sultra terus-menerus gagal mencapai kuorum. Selama proses itu, Syahrul Said sendiri belum sempat dilantik hingga akhirnya DPP NasDem memutuskan untuk melakukan perombakan ulang dan mengganti namanya dengan Sudarmanto.
Pencabutan SK Syahrul Said: DPP Partai NasDem resmi menerbitkan SK Nomor 28B-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 tertanggal Agustus 2026. Surat keputusan ini mencabut sekaligus menyatakan tidak berlaku SK sebelumnya (Nomor 28A-SK/AKD/DPP-NasDem/XI/2025 tertanggal 20 November 2025) yang sempat mengusulkan Syahrul Said sebagai Ketua DPRD Sultra.
Meskipun namanya sudah resmi diusulkan oleh DPP Partai NasDem melalui SK Nomor 28B-SK/AKD/DPP-NasDem/VIII/2026 sejak Agustus 2026, proses pelantikan Sudarmanto tertahan akibat polemik yang berlarut-larut di internal DPRD Sultra.
Ini Kata Pengamat
Proses pemecatan ini pun menurut sejumlah pengamat tidak akan serta-merta mendepak Tariala dari kursi Ketua DPRD karena masih ada langkah hukum yang bisa ditempuh Tariala untuk menguji atau menggugat keputusan pemecatan dirinya oleh DPP Partai NasDem.
Pertama, Tariala dapat mengajukan keberatan resmi kepada Mahkamah Partai NasDem.
Kedua, menggugat ke Pengadilan Negeri Kendari. Gugatan ini biasanya berfokus pada pengujian apakah prosedur pemecatan (seperti hak membela diri atau pemberian surat peringatan) sudah berjalan sesuai AD/ART partai atau justru dilakukan secara sewenang-wenang. Ketiga, mengajukan permohonan Kasasi ke Mahkamah Agung.
Seluruh proses bisa memakan waktu yang cukup panjang, bahkan bisa saja berjalan sampai masa jabatan Tariala berakhir Oktober 2029, seperti halnya Fahri Hamzah.
Contoh Kasus Paling Ikonis dan Sukses dari Fahri Hamzah.
Pada tahun 2016, Fahri Hamzah dipecat oleh DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari seluruh jenjang keanggotaan parpol. Dampak dari pemecatan tersebut, PKS otomatis mencoba melengserkannya dari jabatan Wakil Ketua DPR RI dan melakukan Pergantian Antarwaktu (PAW).
Namun, Fahri tidak tinggal diam. Ia menempuh jalur konstitusi persis seperti skenario hukum legislatif yang dibahas sebelumnya:
- Mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH)
Fahri mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan dalil bahwa pemecatannya tidak sah dan melanggar prosedur internal. Karena sengketa hukum sedang berjalan, status pemecatannya menjadi status quo. DPR RI tidak bisa memproses pemecatan maupun melantik kader penggantinya. - Menang Beruntun hingga Tingkat Kasasi
Selama proses peradilan bergulir, Fahri Hamzah berhasil mencetak kemenangan mutlak (hat-trick) melawan parpolnya sendiri:
Pengadilan Negeri (PN): Hakim menyatakan pemecatan Fahri tidak sah. PKS diperintahkan mencabut surat pemecatan dan dihukum membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp30 miliar kepada Fahri.
Pengadilan Tinggi (Banding): PKS mengajukan banding, namun Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan putusan PN dan tetap memenangkan Fahri Hamzah.
Mahkamah Agung (Kasasi): Pada tahun 2018, Mahkamah Agung resmi menolak kasasi PKS. Putusan ini membuat posisi Fahri secara hukum mutlak sah sebagai kader dan pimpinan DPR hingga masa jabatannya habis di tahun 2019. - Hasil Akhir di Tingkat Peninjauan Kembali (PK)
PKS kemudian menggunakan hak hukum terakhirnya dengan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Pada akhir tahun 2020, Mahkamah Agung mengabulkan PK PKS secara sebagian.
Hakim Agung memutuskan menghilangkan denda ganti rugi Rp30 miliar tersebut, namun tetap menyatakan bahwa pemecatan Fahri Hamzah oleh PKS batal demi hukum
Fahri Hamzah bebas keluar-masuk Gedung DPR, memimpin rapat paripurna, menerima kunjungan kerja, dan menggunakan seluruh fasilitas pimpinan DPR selama hampir 3,5 tahun masa bersengketa. Ia sukses mempertahankan kursinya hingga masa baktinya sebagai Anggota dan Wakil Ketua DPR RI periode 2014–2019 resmi berakhir pada 30 September 2019. (iis)

































